
Kondisi ini terjadi karena adanya penyesuaian teknis di beberapa unit layanan. Meski demikian, polisi memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Pelayanan Terbatas untuk Mencegah Penumpukan
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Andi Rahman, menjelaskan bahwa pelayanan SIM dibatasi untuk mencegah penumpukan pemohon. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk pengendalian arus masyarakat yang datang ke kantor kepolisian.
Selain itu, pembatasan jumlah pemohon juga bertujuan menjaga kenyamanan dan keamanan. Dengan demikian, proses pelayanan tetap berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas lainnya.
Masyarakat Diimbau Datang Sesuai Jadwal
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk datang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal ini penting agar antrean tidak menumpuk dan pelayanan bisa berlangsung efektif. “Kami berharap warga memanfaatkan jadwal yang tersedia agar semua bisa terlayani,” ungkap AKBP Andi.
Selain itu, kepolisian juga mengingatkan warga untuk membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan maupun pembuatan SIM tidak terhambat.
Baca Juga : Polisi Dalami Asal-Usul 180 Ribu Liter Solar Ilegal di Labuan Bajo
Komitmen Polda Sultra dalam Layanan Publik
Polda Sultra berkomitmen menjaga kualitas layanan publik meskipun ada pembatasan. Mereka menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh permohonan tetap diproses sesuai prosedur.
Ke depan, pihak kepolisian berencana melakukan evaluasi berkala. Tujuannya untuk menyesuaikan kembali kapasitas layanan sesuai kebutuhan masyarakat.





