Bareskrim Tindak Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
Tangkapan Bitung – Bareskrim Tindak Tambang Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara.
Penindakan dilakukan setelah penyidik menemukan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah hutan Desa Morombo Pantai. Dari hasil penyelidikan, perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Polisi kemudian menghentikan seluruh aktivitas tambang serta melakukan penyitaan sejumlah alat berat dan barang bukti yang digunakan untuk mengeruk ore nikel di kawasan tersebut.
Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus Tambang Nikel Ilegal
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Konawe Utara.
Kedua tersangka merupakan petinggi perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas operasi pertambangan tanpa izin. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 27 saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Penyidik menemukan bukti bahwa aktivitas pengerukan nikel dilakukan di luar wilayah konsesi yang diizinkan oleh pemerintah.
Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
Tambang Ilegal di Hutan Konawe Utara Dihentikan Polisi
Aktivitas tambang nikel ilegal yang beroperasi di kawasan hutan Desa Morombo Pantai akhirnya dihentikan oleh aparat Bareskrim Polri.
Menurut penyidik, perusahaan yang mengoperasikan tambang tersebut tidak memiliki izin resmi untuk melakukan eksploitasi di kawasan hutan. Operasi tersebut dinilai melanggar aturan pertambangan dan berpotensi merusak lingkungan.
Selain menghentikan aktivitas tambang, polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut ore nikel.
Ketua Kadin Sultra Terseret Kasus Tambang Nikel Ilegal
Kasus tambang nikel ilegal di Konawe Utara menyeret nama Anton Timbang yang juga merupakan Direktur perusahaan terkait.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka setelah ditemukan bukti keterlibatan dalam aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh penting di dunia usaha daerah.
Dua Tongkang Nikel Jadi Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal
Pengungkapan kasus tambang ilegal di Konawe Utara bermula dari penangkapan dua tongkang yang mengangkut ore nikel.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa muatan tersebut berasal dari aktivitas tambang tanpa izin. Dua tongkang tersebut kini dijadikan barang bukti utama dalam proses penyidikan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pertambangan ilegal.






