, ,

Ahli DPR di Uji Materi UU TNI Prajurit Aktif Isi Jabatan Sipil Tetap Konstitusional

oleh -128 Dilihat
oleh
Ahli DPR di Uji Materi

1. Ahli DPR di Sidang MK: Pengisian Jabatan Sipil oleh Prajurit Aktif Termasuk Konstitusional

Tangkapan Bitung – Ahli DPR di Uji Materi Dalam sidang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), **ahli yang dihadirkan oleh DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam UU TNI yang memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil tertentu tetap sesuai dengan konstitusi. Hal ini disampaikan dalam pengujian materiil undang‑undang atas Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Tedi Sudrajat, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah dibangun dalam kerangka hukum yang saling terkait antara UUD 1945, UU ASN, dan UU TNI. Menurutnya, frasa “dapat menduduki jabatan” menunjukkan adanya pilihan dan bukan pemaksaan bagi prajurit aktif.

Ia juga menilai bahwa penentuan kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh TNI merupakan keputusan politik oleh Presiden dan DPR yang mempertimbangkan aspek keamanan tanpa bertentangan dengan ketentuan konstitusi.


2. Konteks Uji Materiil UU TNI di MK: Tantangan dan Dasar Hukum

Pengujian materi UU ini diajukan oleh sejumlah warga termasuk advokat dan ASN yang menilai bahwa Pasal 47 UUNomor 3/2025 telah membuka celah prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil strategis tanpa pensiun atau mengundurkan diri — sesuatu yang dinilai bertentangan dengan semangat supremasi sipil dan reformasi militer pascareformasi 1998.

Para pemohon merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VI tahun 2000 yang menekankan peran sosial‑politik militer di luar tugas utama harus dibatasi, dan bahwa ketentuan serupa yang sudah dicabut untuk Polri oleh MK seharusnya berlaku pula bagi TNI.

Namun DPR melalui saksi ahli menguatkan bahwa ketentuan UU TNI terintegrasi dengan baik dalam sistem perundang‑undangan nasional dan konstitusi, sehingga tidak melanggar prinsip tersebut.DPR dan Pemerintah Sebut UU TNI Batasi Pengisian Jabatan Sipil oleh Prajurit  TNI - Berita | Mahkamah Konstitusi RI

Baca Juga: Jamin Hak Masyarakat Adat Pemprov Bali Resmikan Perda Perlindungan Pantai


3. Dua Perspektif Berbeda: Konstitusional vs. Supremasi Sipil

Argumen ahli dari DPR menekankan bahwa aturan dalam UU TNI merupakan bentuk integrasi hukum yang sah antara konstitusi, UU ASN, dan UU TNI — sehingga memperbolehkan TNI ikut serta dalam struktur pemerintahan sipil di posisi tertentu.

Di sisi lain, para pemohon dan sejumlah akademisi berpendapat bahwa ketentuan itu bisa mengaburkan batas peran militer dan sipil, berpotensi melunturkan prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu tonggak reformasi pascareformasi.

Diskusi ini menjadi fokus dalam persidangan di MK karena menyentuh aspek konstitusi, demokrasi, dan perbedaan interpretasi terhadap fungsi militer dalam sistem pemerintahan modern — bukan sekadar soal undang‑undang biasa.


4. Ahli DPR di Uji Materi Jabatan Sipil bagi Prajurit TNI Dinilai Bisa Mengoptimalkan Keahlian

Selain pendapat ahli yang dihadirkan, anggota DPR dari Komisi I juga memberikan argumen di MK bahwa membuka akses jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif bisa menjadi cara untuk mengoptimalkan keterampilan dan keahlian mereka dalam jabatan pemerintahan yang beririsan dengan tugas pertahanan dan keamanan.

Argumentasi ini menekankan bahwa keahlian prajurit TNI tidak hanya relevan dalam struktur militer, tetapi juga dapat bermanfaat dalam penyelenggaraan urusan negara di pos yang berkaitan erat dengan keamanan nasional atau fungsi strategis lainnya.


5.Ahli DPR di Uji Materi Perdebatan Isu UU TNI yang Lebih Luas

Kasus ujian materiil UU TNI ini bukan peristiwa tunggal, tetapi bagian dari debat panjang tentang peran militer di luar tugas pertahanan. Ketentuan dalam UU TNI yang direvisi memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan di le‑mbaga sipil tertentu telah menjadi salah satu poin paling kontroversial sejak pengesahan UU pada 2025 yang juga memicu protes di masyarakat.

Beberapa pihak menilai perubahan ini membuka kembali ruang peran militer di luar domain perang atau pertahanan, yang pada era Orde Baru dikenal dengan istilah dwifungsi ABRI — sesuatu yang dikhawatirkan dapat kembali muncul jika tidak dibatasi dengan jelas secara hukum

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.