BITUNG – Sebanyak 15 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Bitung dipastikan gugur secara otomatis dari proses seleksi.
Penyebabnya, para peserta tersebut tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN yang menjadi salah satu syarat mutlak kelulusan tahap akhir.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Ranaldow Mose AP MSi.
“Dari total 1219 calon PPPK paruh waktu, terdapat 15 orang yang tidak mengisi DRH.

Baca Juga: Ribuan Mangrove Ditanam di Bitung, Upaya Jaga Pesisir
Mereka otomatis gugur karena tidak memenuhi salah satu syarat administrasi yang telah ditentukan,” jelasnya, Selasa (11/11/2025).
Lebih jauh, ia tidak menampik adanya dugaan keterlibatan 15 peserta PPPK paruh waktu tersebut dalam politik praktis sebagai salah satu alasan di balik tidak dilengkapinya dokumen DRH.
“Dugaan kami, ada kemungkinan mereka terlibat politik praktis, atau sudah memiliki pekerjaan lain.
Namun, alasan pastinya masih kami verifikasi. Yang jelas, secara sistem mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Selain 15 peserta yang gugur otomatis, Kepala BKPSDMD juga menyebut ada 16 peserta lain yang masih diberi waktu untuk melengkapi dokumen hingga batas akhir 14 November 2025.
“Ini batas waktu terakhir. Kami berharap 16 peserta ini segera melengkapi karena proses TMT (Terhitung Mulai Tanggal) ditargetkan 1 Desember 2025,” ujarnya.
Selain itu, lima peserta lain saat ini masih dalam proses penelitian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan keabsahan berkas dan kelengkapan administrasi.
Baca Juga: Mobilitas Bitung Makin Padat Kendaraan Pribadi Kuasai Jalan Kota
Sementara itu, 1182 peserta PPPK paruh waktu lainnya sudah ada Persetujuan Teknis (Pertek) dan siap menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bitung.
“Setelah SK diterbitkan, masing-masing peserta akan menerima surat perintah tugas di perangkat daerah sesuai formasi.
Karena anggaran PPPK paruh waktu ini melekat pada perangkat daerah, maka kontrak kerja akan dilakukan di tingkat perangkat daerah,” terang Give Mose.






